Lewat Biro Jasa Pengajuan Izin Klinik, Lengkapi Syarat Izin Klinik Pratama

Biro Jasa Pengajuan Izin Klinik

Klinik menjadi layanan kesehatan alternatif selain puskesmas dan rumah sakit. Tidak seperti rumah sakit yang, klinik beroperasi untuk melakukan pelayanan medis dasar. Meski juga melayani medis spesialistik, kepemilikan klinik bisa dibuat oleh perseorangan ataupun pemerintah / pemerintah daerah. Melalui Biro jasa pengurusan izin klinik, membangun dan mendirikan klinik menjadi lebih mudah.

Biro jasa membantu Anda untuk memungkinan berkonsultasi hingga mendapat izin klinik lebih cepat. Mengingat produk jasa yang ditawarkan, Anda tidak perlu pusing dengan legalitas yang tidak biasa Anda hadapi. Serahkan dan konsultasikan kepada biro jasa legalitascepat.id.

Anda dapat berkonsultasi untuk mendirikan klinik sesuai dengan jenis klinik yang ingin Anda dirikan. Merujuk pada Peraturan Mentri Kesehatan RI no. 28 tahun 2011 mengatur tentang jenis pelayanan klinik. Peraturan ini menyebutkan ada dua jenis pelayanan klinik. Yaitu klinik pratama dan klinik utama.

Perbedaan mendasar antara dua klinik tersebut terdapat pada jenis layanan yang berikan. Klinik utama memberikan pelayanan spesialistik. Pimpinan klinik utama pun dipegang oleh seorang dokter spesialis yang sesuai dengan bidang pelayanan yang disediakan.

Sedangkan pada jenis klinik pratama menyediakan layanan berupa medik dasar. Pimpinan klinik pratama dipegang oleh dokter umum atau dokter gigi.

Artikel berikut ini akan membahas tentang syarat mendapatkan izin klinik pratama. Seperti apa? Mari kita lihat.

Melalui Biro Jasa Pengurusan Izin Klinik, siapkan syarat izin klinik pratama:

  1. Surat permohonan memuat keabsahan dan kebenaran dokumen dan data yang bubuhi materai.
  2. Identitas pemohon berupa Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK) serta nomor NPWP.
  3. Surat persetujuan dari tentangga untuk didirikan klinik. Tentangga yang maksud adalah tetangga kiri-kanan, depan-belakang yang sertai dengan foto kopi KTP
  4. SPLL untuk klinik rawat inap dan UKL-UPL untuk klinik rawat jalan.
  5. Surat Izin Praktik (SIP) dan Surat Tanda Registrasi (STR) milik dokter, perawat, atau tenaga medis lain yang bekerja di klinik. Surat ini juga menyertakan kesediaan waktu praktik berupa jam kerja dan hari kerja.
  6. Izin apotek, labiratorium dan layanan lain yang tersedia jika layanan tersebut memiliki izin tersendiri.
  7. Surat penunjukan dokter pemegang klinik serta surat kesediaan memegang klinik yang bubuhi materai.
  8. Pernyataan dari pemilik klinik untuk tunduk dan patuh pada peraturan untuk tidak melakukan tindakan anastesi umum dengan inhalasi atau spinal dan tindakan aborsi. Surat pernyataan ini juga harus bubuhi materai.
  9. Sertifikat pendidikan dan pelatihan yang adakan oleh institusi atau organisasi yang akui oleh pemerintah.
  10. Sertifikat izin alat medis yang gunakan yang menunjukkan lulus Hasil uji atau kalibrasi.
  11. Surat kerjasama dengan rumah sakit rujukan. Baca juga bermain game online menguntungkan yang perlu ketahui.
  12. Surat kerjasama dengan distributor obat yang telah memiliki izin dari Badan POM.

Seluruh berkas yang sudah siapkan dapat ajukan pada pemerintah. Jika berkas dan izin telah setujui, klinik dapat beroperasi selama 5 tahun dan dapat ajukan permohonan perpanjang selama 6 bulan sebelum waktu operasi habis.

Seluruh berkas yang diajukan dapat kamu konsultasikan terlebih dahulu pada biro jasa pengajuan izin klinik. Dengan begitu, Anda akan bergerak lebih mudah dan efisien untuk mendapat izin klinik.